• Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
  • (061) 787 0710 - WA 0882019735434
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
591 dilihat       05 November 2024

BSIP Sumut Terima Kunjungan APPERTANI : Bincang-Bincang tentang Sawit Rakyat di Sumatera Utara

BSIP Sumut menerima kunjungan dari Alliansi Peneliti Pertanian Indonesia (APPERTANI), membahas Tantangan dan Peluang Uji DNA Mendukung Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Sumatera Utara bertempat di Ruang AOR BSIP Sumatera Utara.

Dr. Haryono menjelaskan bahwa Program Sawit Rakyat di Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu inisiatif yang didorong pemerintah untuk memberdayakan petani kecil dalam industri kelapa sawit. Program ini tidak hanya fokus pada aspek produktivitas, tetapi juga berupaya menjamin keberlanjutan melalui penggunaan benih yang berkualitas. Salah satu standar yang mulai diimplementasikan dalam hal ini adalah uji DNA benih sawit, yang memberikan manfaat signifikan bagi petani dan industri secara keseluruhan.

Uji DNA benih sawit berfungsi memastikan kualitas dan keaslian benih yang digunakan oleh petani. Uji ini dilakukan untuk memverifikasi bahwa benih yang ditanam sesuai dengan standar yang direkomendasikan oleh pemerintah, seperti benih bersertifikat yang berasal dari indukan berkualitas tinggi. Proses uji DNA ini melibatkan teknologi laboratorium yang memeriksa profil genetik dari setiap benih untuk memastikan tidak adanya kontaminasi atau manipulasi pada proses produksi benih.

Beliau juga menjelaskan Perbandingan luas perkebunan kelapa sawit swasta dan rakyat di Sumatera Utara. Luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara yang dikelola oleh PBS sekitar 628.586 hektar. Luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara yang dikelola oleh Perkebunan Rakyat sekitar 441.399 hektar.

Tantangan yang dihadapi yaitu sebagian besar pekebun skala kecil dimana kapasitas dan kapabilitasnya rendah (pendidikan, usia, aksesibilitas terhadap sistem bantuan, pembiayaan, dll), tanaman perkebunan merupakan komoditas industri, dan tuntutan pasar.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani mengatur tentang model pemberdayaan petani dan pekebun melalui pendekatan korporasi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan skala ekonomi, kesejahteraan, dan daya saing petani melalui kerja sama yang terstruktur dan profesional. Elemen-elemen utama dari korporasi petani dan pekebun berdasarkan peraturan yaitu konsolidasi petani dalam suatu kelembagaan usaha ekonomi modern, aksesibilitas terhadap permodalan usaha, terintegritas dengan fasilitas dan infrastruktur publik, penerapan dan pemanfaatan sarana pertanian modern, konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern. 

Diakhir pemaparan, Dr. Haryono menegaskan bahwa sistem inovasi bioindustri perkebunan rakyat memerlukan regulasi-kebijakan, koordinasi yang kuat antara pusat-daerah, BUMN, swasta, Pelaku usaha hulu-hilir perkebunan. Korporasi perkebunan diyakini sebagai key driver dalam pengembangan bioindustri perkebunan.

Prev Next

- Humas BBRMP Sumatera Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Audiensi dan Pembinaan Penyuluh CWS Kabupaten Toba Perkuat Sinergi Pembangunan Pertanian
    18 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Panen Bersama Produksi Benih Sumber Bawang Putih di IP2MP Gurgur Sumatera Utara
    18 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Dampingi Tim Ditjen LIP dalam Rehabilitasi Sawah Terdampak Banjir Tapteng, Tapsel dan Taput
    17 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Gerakan Indonesia Asri di BBRMP Sumatera Utara
    13 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Pelantikan Pejabat Struktural, Kapoksi dan Katimker Lingkup Satker BRMP Kementerian Pertanian
    13 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara

tags

ASNBerakhlak Agrostandar BSIP BSIPKementan BSIPuntukIndonesia Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(061) 787 0710 - WA 0882019735434
(061) 786 1020
[email protected]

Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Medan - Sumatera Utara
Indonesia
20143

Website : https://sumut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara. All Right Reserved